Berdasarkan Pengumuman Bupati Kuningan Nomor 01 Tahun 2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Penyampaian Kembali Daftar Tenaga Honorer Kategori II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Tahun 2013 oleh Panselnas dan menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 perihal Penetapan Nomor Induk PNS dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan 2014, bahwa setelah diumumkannya hasil Seleksi CPNS Tahun 2013 maka Pemerintah Kabupaten Kuningan harus segera melakukan pemberkasan sebagai bahan Usulan Penetapan Nomor Induk PNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan 2014 untuk disampaikan ke Kantor Regional III BKN Bandung paling lambat pada tanggal 31 Mei 2014.
Sehubungan hal tersebut, untuk kelancaran proses Usulan Penetapan Nomor Induk PNS bagi Tenaga Honorer Kategori II yang telah dinyatakan lulus Seleksi CPNS Tahun 2013, dengan ini kami sampaikan Persyaratan umum, Kelengkapan berkas persyaratan usulan penetapan NIP, Tata cara, waktu, tempat pemberkasan dan Informasi lainnya terkait Usulan Penetapan NIP dalam LAMPIRAN di bawah ini.