Pada hari Rabu, 5 Februari 2014, bertempat di Aula Wisma Permata Komplek Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan telah dilaksanakan Sosialisasi Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 Tentang : Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
A. LATAR BELAKANG
- Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada tanggal 15 Januari 2014 sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 Perihal : Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil, bahwa Batas Usia Pensiun PNS untuk Jabatan Administrasi atau Jabatan Struktural Eselon III ke bawah dan Fungsional Umum yang semula 56 (lima puluh enam) tahun menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun dan Jabatan Pimpinan Tinggi atau Jabatan Struktural Eselon I dan II yang semula 56 (lima puluh enam) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
B. TUJUAN
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
C. PELAKSANAAN KEGIATAN
- Materi, Metode Penyampaian dan Narasumber
- Materi membahas Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 Perihal : Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
- Metode penyampaian melalui Pemaparan dan Tanya Jawab.
- Narasumber dan moderator terdiri dari Unsur Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kuningan.
2. Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh :
- Pejabat struktural pengelola kepegawaian seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebanyak 82 SKPD;
- Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki Batas Usia Pensiun TMT 1 Pebruari sampai dengan 1 Desember 2014 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebanyak 206 orang yang berasal dari 54 SKPD.