Sehubungan dengan akan berakhirnya masa bhakti Pejabat Sementara Direktur PDAM Kabupaten Kuningan, yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 820/KPTS.494- BKD/2012 tanggal 27 Nopember 2012, PDAM Kabupaten Kuningan membuka peluang kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Direktur PDAM Kabupaten Kuningan Periode 2013-2017, dengan ketentuan sebagai berikut :
- SYARAT PENDAFTARAN :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga(KK) yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
- Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
- Mempunyai pendidikan minimal Sarjana Sastra (S-1) dengan dibuktikan foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun dan yang yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun dibuktikan dengan foto copy Akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Mempunyai pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun bagi calon yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 (lima belas) tahun bagi calon yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
- Lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Membuat dan menyerahkan proposal mengenai Visi dan Misi PDAM;
- Menandatangani Surat Pernyataan :
- Tidak pernah dihukum penjara;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.
- KETENTUAN
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam, ditandatangani dan dibuat rangkap dua (2) kemudian dimasukkan kedalam amplop berukuran folio;
- Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Tim Seleksi Calon Direktur PDAM Kabupaten Kuningan yaitu Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kuningan Jl. Siliwangi No. 26 Kasturi Kuningan Telp/Fax (0232) 871 863;
- Waktu pendaftaran dimulai tanggal 16 April s.d. 23 April 2013 (berdasarkan cap pos) diluar ketentuan itu lamaran tidak akan diproses;
- Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun;
- Pemanggilan pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan dipanggil melalui kantor pos;
- Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi tidak akan dipanggil dan berkas tidak akan dikembalikan;
- Keputusan Panitia Tim Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
- Keterangan lebih lanjut dan contoh-contoh formulir yang dipersyaratkan dapat diunduh pada website BKD Kabupaten Kuningan : http://bkd.kuningankab.go.id/ ( DIUNDUH DALAM LAMPIRAN DI BAWAH INI )
- WAKTU, TEMPAT PELAKSANAAN DAN MATERI TES SELEKSI
- Waktu dan Tempat Pelaksanaan
- Tempat dan waktu pelaksanaan Tes Seleksi akan ditentukan kemudian dan dicantumkan pada Surat
- Pemberitahuan.
- Materi Tes Seleksi
- Tes Psikotes/Social Ability oleh Panel Ahli;
- Tes Tertulis;
- Tes Wawancara
- Dilaksanakan secara perorangan setelah Tes Tertulis berupa pendalaman kemampuan akademik, visi, misi dan kepemimpinan oleh Panel Ahli
- Tes Panel;
- Dilaksanakan setelah Tes Wawancara berupa presentasi dan diskusi terarah tentang visi, misi dan rencana aksi oleh Panel Ahli dan Dewan Pengawas
- Tes Kesehatan.
lampiran:
![]() |