Bertempat di GOR Ewangga Kabupaten Kuningan, Selasa (27/11/12), Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, S.Sos berkenan membuka dan memberikan arahan serta dukungan kepada para peserta penyuluhan hukum dan sosialisasi Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kuningan. Acara yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kuningan ini, dihadiri juga oleh Wakil Bupati Kuningan, Sekda Kabupaten Kuningan, Dandim 0615 Kuningan, dan Kapolres Kuningan serta seluruh Camat di Kabupaten Kuningan.
Acara penyuluhan hukum dan sosialisasi Undang-Undang No 23 Tahun 2006 ini, digelar oleh Pengadilan Negeri Kuningan sebagai instansi terkait dan berkompeten langsung dalam penyelenggaraan dan penegakan hukum di Kab. Kuningan. Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Erwantoni S.H. MH dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada seluruh camat dan kepala desa serta lurah yang telah ikut menjaga dan menegakan aturan hukum, sehingga suasana kondusifitas bisa tercapai dan terjaga di Kabupaten Kuningan.
Sedangkan Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda, S.Sos, juga mengucapkan terima kasih dan mengajak semua Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan untuk mendukung suksesnya program penyuluhan hukum ini serta mendukung rencana kerja Pengadilan Negeri Kuningan yang akan terjun langsung ke Desa-desa dan Kecamatan untuk mensukseskan sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kuningan, terurtama dalam hal pembuatan akta kelahiran bagi para calon pemilik akta yang kelahiranya sudah melewati satu tahun.
( Sumber : Bagian Humas Setda Kabupaten Kuningan ).